Sebagai wujud kepedulian Kantor Hukum LHS & PARTNERS terhadap permasalahan-permasalahan hukumm yang terjadi di masyarakat, serta amanat dari pasal 22 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Kantor Hukum LHS & PARTNERS memberikan pelayanan konsultasi hukumm gratis / cuma - cuma kepada masyarakat luas. Konsultasi hukum secara gratis ini
hanya kami layani melalui form di website ini.
Sebelumnya silahkan terlebih dahulu membaca ketentuan dan persyaratan konsultasi hukum gartis ini. Silahkan klik disini